Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian/Badan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/ Badan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
