PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN...
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
