PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan Direktur.
