PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
