PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
