PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.
