PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; e. Layanan Uji Kompetensi; dan f. Perlengkapan.
