PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
