PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
