PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. (2) Pembentukan, perubahan, dan penutupan jurusan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
