PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 70
BAB 6 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja Poltekba ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
