PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
