PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekba terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun. (2) Struktur organisasi Poltekba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
