PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; e. pengembangan dan pengelolaan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
