PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
