PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; e. Perawatan dan Perbaikan; dan f. Layanan Uji Kompetensi.
