PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
