PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
