PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
