PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah...
Pasal 29
BAB 4 — PENGHARGAAN
Menteri memberikan penghargaan kepada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP dengan kriteria: a. menyampaikan laporan Kinerja tepat waktu; b. memiliki nilai implementasi SAKIP tertinggi; dan c. tingkat capaian Kinerja.
