Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polbeng diajukan oleh Direktur kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polbeng diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
