PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Polbeng memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jenjang jabatan akademik Dosen Polbeng terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
