Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbeng menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (3) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polbeng dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. (4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
