PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah
satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai wakil Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Direktur sebelumnya. (2) Wakil Direktur definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
