Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur.
