PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan administrator; dan b. jabatan pengawas. (2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
