Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polbeng berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. pendidikan paling rendah Diploma Tiga; d. mempunyai moral yang baik, integritas, dan komitmen yang tinggi; e. berstatus aparatur sipil negara; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; h. berusia paling tinggi:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan. i. tidak sedang merangkap jabatan struktural untuk Tenaga Kependidikan dan/atau tugas tambahan di lingkungan Polbeng untuk Dosen; dan j. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara.
