PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan pemimpin Polbeng. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah Direktur.
