Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur. (4) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. Dosen tetap berstatus aparatur sipil negara di Polbeng; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain; i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan j. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Susunan keanggotaan Senat Polbeng terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (8) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur. (9) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat diatur dengan Peraturan Senat.
