Pasal 84
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Polines yang telah dibentuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Polines berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Polines yang telah menduduki jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ Polines sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen yang telah ada saat ini berakhir 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dilakukan pemilihan untuk anggota Senat yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ dan pimpinan organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
