Pasal 81
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal Polines bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa
mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan c. mengupayakan semua unit di Polines untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur.
