Pasal 78
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Polines merupakan barang milik negara meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Kekayaan berupa gedung serta barang inventaris tercatat dalam sistem informasi manajemen aset negara. (4) Kekayaan berupa barang tidak bergerak dan barang bergerak tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Kekayaan Polines dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polines.
