PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur definitif. (2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
