PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
