Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan dapat diangkat dalam jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara di Polines; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; e. berpendidikan paling rendah sarjana atau sarjana terapan; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi; h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; j. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
