PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
