PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Polines merupakan seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Polines dan/atau telah menyelesaikan pendidikan di Polines. (2) Alumni Polines membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan Polines untuk menunjang pencapaian tujuan Polines. (3) Alumni Polines terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut IKA Polines yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatannya. (4) Organisasi dan tata kerja IKA Polines diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Polines.
