PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polines dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) Polines dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
