PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur Program Pascasarjana definitif atas usul Direktur Program Pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Direktur Program Pascasarjana sebelumnya. (2) Wakil Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
