PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISI Bali memiliki lambang, bendera, himne, mars, tari agung, semboyan, motto, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, tari agung, semboyan, motto, busana akademik, dan busana almamater tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
