PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Dewan Pertimbangn sebagai ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
