PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
