PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen atau jabatan fungsional lain kepada Rektor untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio. (3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
