PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur Program Pascasarjana dan wakil Direktur Program Pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur Program Pascasarjana dan wakil Direktur Program Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
