PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil Rektor. (3) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
