Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian: a. bidang akuntansi atau keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah magister; e. berusia paling tinggi:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Bali; dan h. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya.
