PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 6 (enam) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. Direktur Program Pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih di antara Dosen pada fakultas yang bersangkutan dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
