PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Bali. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
- norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- ketentuan akademik;
- penjaminan mutu perguruan tinggi;
- kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- tata tertib akademik;
- kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat; c. memberi pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan, penutupan, dan perubahan penamaan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
