Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni ISI Bali merupakan seseorang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di ISI Bali, ISI Denpasar, Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Denpasar, Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana, dan/atau Akademi Seni Tari INDONESIA Denpasar. (2) Alumni ISI Bali ikut bertanggung jawab menjaga nama baik ISI Bali dan aktif berperan serta dalam memajukan ISI Bali. (3) Alumni ISI Bali dapat membentuk organisasi dengan nama Gotong Royong ISI Bali yang selanjutnya disebut GO ISI Bali. (4) Organisasi alumni ISI Bali mempunyai tujuan: a. membina hubungan dengan ISI Bali dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi; b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja; dan c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi di ISI Bali dan kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa. (5) Struktur organisasi dan tata kerja Gotong Royong Alumni ISI Bali diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GO ISI Bali.
