PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Bali menyelenggarakan yudisium dan wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa yang dilakukan dalam sidang Senat terbuka. (4) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
